Dalam dunia hukum dan bisnis, perjanjian atau kontrak merupakan dasar utama dalam menjalin hubungan kerja sama antara dua pihak atau lebih. Baik dalam
Hardipa Asyifa
4 Syarat Sah Sebuah Perjanjian / Kontrak
4 Syarat Sah Sebuah Perjanjian / Kontrak
Dalam dunia hukum dan bisnis, perjanjian atau kontrak merupakan dasar utama dalam menjalin hubungan kerja sama antara dua pihak atau lebih. Baik dalam skala kecil seperti jual beli, maupun dalam skala besar seperti kerja sama perusahaan, semua membutuhkan perjanjian yang sah secara hukum.
Namun, tidak semua perjanjian otomatis dianggap sah. Dalam hukum Indonesia, khususnya berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat sah perjanjian yang wajib dipenuhi. Tanpa memenuhi syarat ini, sebuah kontrak bisa batal atau bahkan tidak memiliki kekuatan hukum.
💡 Penting: Memahami syarat sah perjanjian sangat penting bagi fresh graduate, mahasiswa hukum, maupun profesional di bidang legal corporate agar tidak terjebak dalam kontrak yang merugikan.
Apa Itu Perjanjian?
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam praktiknya, perjanjian dapat berbe…
❤️
Dukung Creator ✨
Kalau artikel ini bermanfaat buat kamu,
kamu bisa memberikan sedikit dukungan agar
kami terus semangat membuat konten baru.