4 Syarat Sah Sebuah Perjanjian / Kontrak Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Perjanjian atau kontrak merupakan bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kita menemukannya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, perjanjian kerja, pembiayaan, jasa, proyek konstruksi, maupun berbagai hubungan hukum lainnya.
Namun, apakah sebuah dokumen yang sudah ditandatangani otomatis merupakan kontrak yang sah? Belum tentu. Dalam hukum perdata Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan agar suatu perjanjian dapat dinilai sah. Salah satu ketentuan yang paling fundamental adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1320 KUHPerdata memuat empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Empat syarat tersebut secara doktrinal biasanya dikelompokkan menjadi syarat subjektif dan syarat objektif.
Empat syarat sah perjanjian tidak hanya penting bagi mahasiswa hukum. Siapa pun yang berhadapan dengan kontrak—termasuk pekerja, HR, admin, pengusaha, vendor, maupun masyarakat umum—perlu memahami konsep dasarnya.
Apa Itu Perjanjian atau Kontrak?
Secara sederhana, perjanjian dapat dipahami sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban. Dalam praktik, istilah perjanjian dan kontrak sering digunakan secara bergantian.
Contohnya cukup banyak. Ketika perusahaan dan pekerja menyepakati hubungan kerja, ketika seseorang menyewa rumah, ketika perusahaan menunjuk vendor untuk mengerjakan suatu pekerjaan, atau ketika dua perusahaan membuat kerja sama bisnis, di dalamnya dapat terdapat hubungan kontraktual.
Perjanjian tertulis sangat membantu karena isi kesepakatan dapat dituangkan secara lebih jelas dan menjadi bagian penting dari dokumentasi maupun pembuktian. Tetapi bentuk tertulis dan persoalan sah atau tidaknya suatu perjanjian merupakan dua hal yang perlu dibedakan sesuai jenis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebuah dokumen yang sudah ditandatangani tetap perlu dilihat dari isi, para pihak, objek, sebab, proses terbentuknya kesepakatan, serta ketentuan khusus yang mungkin berlaku. Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa sebuah kontrak pasti sah hanya karena sudah ada tanda tangan.
4 Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Berikut empat syarat yang menjadi dasar penting dalam hukum perjanjian Indonesia.
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Artinya, para pihak pada prinsipnya menyetujui hal yang menjadi isi hubungan kontraktual.
Kesepakatan harus dilihat sebagai kehendak yang benar-benar diberikan oleh para pihak. Dalam konteks hukum, persoalan dapat muncul apabila persetujuan terbentuk dalam keadaan yang mengandung cacat kehendak, misalnya karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan dalam keadaan yang relevan.
Seseorang menandatangani perjanjian setelah mendapatkan tekanan serius atau ancaman. Kondisi tersebut tidak cukup hanya dilihat dari adanya tanda tangan, tetapi perlu dianalisis apakah kesepakatan yang diberikan benar-benar bebas dan bagaimana hukum memperlakukan keadaan tersebut.
Syarat kedua berkaitan dengan kecakapan. Para pihak yang membuat perjanjian harus mempunyai kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik, pembahasan kecakapan tidak sebaiknya disederhanakan menjadi pertanyaan “sudah dewasa atau belum”. Status hukum seseorang dan ketentuan khusus yang berlaku dapat memengaruhi penilaiannya.
Dalam keadaan tertentu, pihak yang belum mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan suatu perbuatan hukum dapat membutuhkan perwakilan atau persetujuan dari pihak yang secara hukum berwenang.
Syarat ketiga berkaitan dengan objek atau pokok persoalan tertentu yang diperjanjikan. Para pihak harus dapat mengetahui apa yang menjadi objek hubungan kontraktual tersebut.
Semakin jelas objek yang diperjanjikan, semakin mudah pula para pihak memahami apa yang harus dilakukan, diberikan, atau dipenuhi. Dalam kontrak pekerjaan, misalnya, ruang lingkup pekerjaan sebaiknya dapat diidentifikasi dengan jelas.
Perusahaan menunjuk vendor untuk melakukan pekerjaan tertentu. Kontrak sebaiknya menjelaskan jenis pekerjaan, ruang lingkup, output yang diharapkan, waktu pelaksanaan, dan hal lain yang diperlukan agar objek pekerjaan dapat dipahami para pihak.
Syarat keempat berkaitan dengan sebab atau kausa yang tidak terlarang. Sederhananya, tujuan atau isi hubungan kontraktual tidak boleh digunakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dalam konteks yang relevan.
Dalam literatur hukum perdata, istilah yang sering digunakan adalah kausa yang halal. Rumusan Pasal 1320 KUHPerdata sendiri menggunakan frasa mengenai suatu sebab yang tidak terlarang.
Para pihak tidak dapat menjadikan sebuah perjanjian sebagai sarana untuk melegalkan kegiatan yang memang dilarang oleh hukum. Penilaian konkret tetap harus melihat isi perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat Subjektif dan Syarat Objektif
Empat syarat sah perjanjian tersebut secara doktrinal umumnya dibagi menjadi dua kelompok, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
1. Kesepakatan
2. Kecakapan
Keduanya berkaitan dengan pihak atau subjek yang membuat perjanjian.
3. Pokok persoalan tertentu
4. Sebab yang tidak terlarang
Keduanya berkaitan dengan objek dan isi hubungan hukum yang diperjanjikan.
Pembagian ini penting karena konsekuensi hukum antara tidak terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif dapat berbeda. Dalam pemahaman doktrinal yang umum, pelanggaran terhadap syarat subjektif berkaitan dengan kemungkinan dimintakannya pembatalan, sedangkan persoalan pada syarat objektif dapat berakibat pada perjanjian yang batal demi hukum.
Meski demikian, istilah tersebut tidak sebaiknya digunakan secara otomatis tanpa melihat fakta perkara. Akibat hukum suatu kontrak dapat bergantung pada jenis pelanggaran, keadaan para pihak, ketentuan khusus yang berlaku, serta penilaian dalam proses hukum.
Pembagian syarat subjektif dan objektif merupakan konsep dasar yang sangat membantu untuk belajar hukum perjanjian. Namun, penerapan terhadap kontrak tertentu tetap perlu memperhatikan fakta dan aturan khusus yang mengaturnya.
Contoh 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Kontrak Kerja
Konsep Pasal 1320 KUHPerdata juga membantu kita memahami struktur dasar suatu kontrak kerja. Namun, perjanjian kerja mempunyai pengaturan khusus dalam hukum ketenagakerjaan, sehingga analisis kontrak kerja tidak cukup hanya menggunakan Pasal 1320 KUHPerdata.
Sebagai gambaran sederhana, empat unsur tersebut dapat dilihat seperti berikut:
- Kesepakatan: pekerja dan pemberi kerja menyepakati hubungan kerja dan ketentuan yang diperjanjikan.
- Kecakapan: para pihak mempunyai kemampuan atau kapasitas hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pokok persoalan tertentu: pekerjaan yang diperjanjikan dapat diidentifikasi.
- Sebab yang tidak terlarang: pekerjaan atau hubungan kontraktual tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dalam hukum ketenagakerjaan, terdapat pula persyaratan khusus yang harus diperiksa. Karena itu, ketika membaca PKWT, PKWTT, maupun dokumen ketenagakerjaan lainnya, jangan hanya berhenti pada pertanyaan apakah kontrak tersebut telah ditandatangani.
Apakah Perjanjian Harus Selalu Dibuat Tertulis?
Pertanyaan ini cukup sering muncul. Jawabannya bergantung pada jenis perjanjian dan ketentuan khusus yang mengaturnya. Tidak semua hubungan perjanjian harus dinilai hanya dari ada atau tidaknya dokumen tertulis.
Walaupun demikian, dokumen tertulis mempunyai manfaat praktis yang besar. Kontrak tertulis dapat membantu para pihak mengingat dan memahami isi kesepakatan, mengurangi perbedaan interpretasi, mendukung administrasi, dan menjadi salah satu alat bukti ketika muncul perselisihan.
Kontrak tertulis bukan hanya tentang “sah atau tidak”. Kontrak juga berkaitan dengan kejelasan hak dan kewajiban, administrasi, pembuktian, serta pengelolaan risiko hubungan hukum.
Bedanya Perjanjian yang Sah dan Kontrak yang Baik
Memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata merupakan hal fundamental, tetapi sebuah kontrak yang baik tidak berhenti di sana.
Dalam praktik profesional, kontrak juga perlu disusun secara jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan baru. Identitas para pihak, objek pekerjaan, harga atau nilai transaksi, jangka waktu, mekanisme pembayaran, tanggung jawab, perubahan kontrak, pengakhiran, hingga penyelesaian sengketa dapat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sesuai kebutuhan.
| Hal yang Diperiksa | Pertanyaan Praktis |
|---|---|
| Para pihak | Siapa yang membuat dan menandatangani perjanjian? |
| Kesepakatan | Apakah persetujuan diberikan secara bebas dan tanpa masalah hukum yang relevan? |
| Kecakapan | Apakah para pihak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian? |
| Objek | Apa sebenarnya yang dijual, disewa, dikerjakan, diberikan, atau dipertukarkan? |
| Sebab/tujuan | Apakah isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum? |
| Jangka waktu | Kapan kontrak mulai berlaku dan kapan berakhir? |
| Pengakhiran | Bagaimana kontrak dapat berakhir atau dihentikan? |
| Sengketa | Bagaimana para pihak menyelesaikan perselisihan jika terjadi? |
Contoh dalam Dunia Kerja dan Proyek
1. Kontrak antara perusahaan dan vendor
Perusahaan menunjuk vendor untuk melakukan pekerjaan tertentu. Selain memastikan adanya kesepakatan dan kapasitas para pihak, kontrak sebaiknya menjelaskan ruang lingkup pekerjaan secara konkret. Dalam proyek konstruksi, misalnya, dokumen dapat berkaitan dengan pekerjaan, spesifikasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pembayaran, perubahan pekerjaan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
2. Perjanjian kerja dengan karyawan
Karyawan menyepakati hubungan kerja dengan perusahaan. Selain konsep umum Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian kerja harus dilihat bersama dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Isi kontrak tidak boleh hanya dipahami dari satu pasal tanpa melihat keseluruhan rezim hukum ketenagakerjaan.
3. Perjanjian sewa
Pemilik dan penyewa sepakat mengenai penggunaan suatu objek selama periode tertentu dengan imbalan tertentu. Dalam praktik, identitas para pihak, objek sewa, jangka waktu, harga, kewajiban perawatan, pembayaran, dan pengakhiran dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas hubungan tersebut.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Menandatangani Kontrak
Banyak persoalan kontrak bukan semata-mata karena seseorang tidak mengetahui Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi karena tidak membaca dokumen secara teliti sebelum memberikan persetujuan.
- Menandatangani kontrak tanpa membaca seluruh dokumen.
- Hanya melihat nominal gaji, harga, atau pembayaran tanpa membaca klausul lainnya.
- Tidak memastikan identitas para pihak sudah benar.
- Tidak memahami ruang lingkup pekerjaan atau objek kontrak.
- Tidak memperhatikan jangka waktu dan mekanisme perpanjangan.
- Tidak memahami klausul pengakhiran atau pemutusan kontrak.
- Tidak menyimpan salinan kontrak yang sudah ditandatangani.
- Menganggap tanda tangan otomatis membuat semua klausul pasti sah dalam setiap keadaan.
Tips Membaca Kontrak untuk Fresh Graduate dan Young Worker
Bagi fresh graduate atau pekerja yang baru pertama kali menerima kontrak, jangan merasa harus memahami semua istilah hukum sekaligus. Mulailah dengan mengidentifikasi bagian-bagian yang paling penting.
- Baca siapa pihak yang membuat perjanjian.
- Pastikan posisi atau pekerjaan yang diperjanjikan jelas.
- Periksa gaji, honorarium, harga, atau mekanisme pembayaran.
- Periksa tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kontraktual.
- Cari klausul mengenai pengakhiran atau pemutusan kontrak.
- Tanyakan istilah atau klausul yang tidak dipahami sebelum menandatangani.
- Simpan salinan kontrak dan dokumen pendukungnya.
Mengapa Pasal 1338 KUHPerdata Juga Penting?
Ketika membahas kontrak, Pasal 1320 KUHPerdata sering berjalan beriringan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Secara umum, Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, setelah suatu perjanjian memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengikat para pihak, isi kesepakatan tersebut pada prinsipnya harus dihormati dan dilaksanakan. Karena itu, kontrak bukan sekadar dokumen administrasi yang disimpan di folder perusahaan.
Namun, prinsip tersebut tetap harus dibaca bersama ketentuan hukum lain yang relevan. Kebebasan membuat perjanjian bukan berarti para pihak bebas memasukkan klausul apa pun tanpa batas.
Dalam praktik, kontrak yang baik bukan hanya kontrak yang sudah ditandatangani, tetapi kontrak yang isinya jelas, para pihak memahami kewajibannya, objeknya dapat diidentifikasi, dan ketentuannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
FAQ tentang 4 Syarat Sah Perjanjian
Apa saja 4 syarat sah sebuah perjanjian?
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, empat syarat tersebut adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Mana yang termasuk syarat subjektif?
Kesepakatan dan kecakapan secara doktrinal termasuk syarat subjektif karena berkaitan dengan pihak atau subjek yang membuat perjanjian.
Mana yang termasuk syarat objektif?
Suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang secara doktrinal termasuk syarat objektif karena berkaitan dengan objek dan isi hubungan kontraktual.
Apakah kontrak yang sudah ditandatangani pasti sah?
Tidak tepat menyimpulkannya secara otomatis. Tanda tangan merupakan bagian penting dari pembentukan atau pembuktian kesepakatan dalam banyak kontrak, tetapi keabsahan perjanjian tetap perlu dilihat dari seluruh persyaratan hukum dan keadaan konkret yang relevan.
Apakah perjanjian harus selalu dibuat secara tertulis?
Tidak semua perjanjian dapat disamaratakan. Bentuk yang dipersyaratkan bergantung pada jenis perjanjian dan ketentuan khusus yang berlaku. Meski demikian, perjanjian tertulis sangat membantu dari sisi kejelasan administrasi dan pembuktian.
Apakah Pasal 1320 berlaku untuk perjanjian kerja?
Konsep Pasal 1320 merupakan dasar umum hukum perjanjian, tetapi perjanjian kerja juga tunduk pada ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan. Karena itu, analisis kontrak kerja harus mempertimbangkan aturan ketenagakerjaan yang relevan.
Apa akibat jika salah satu syarat Pasal 1320 tidak terpenuhi?
Akibatnya bergantung pada syarat yang tidak terpenuhi dan keadaan hukumnya. Dalam pembagian doktrinal yang umum, syarat subjektif berkaitan dengan kemungkinan pembatalan, sedangkan syarat objektif berkaitan dengan konsekuensi batal demi hukum. Penerapan konkret tetap perlu melihat fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sumber dan Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan konsep hukum perjanjian Indonesia dan diperiksa terhadap sumber resmi serta publikasi kelembagaan yang relevan.
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia — termasuk publikasi dan yurisprudensi terkait Pasal 1320 KUHPerdata.
- Mahkamah Agung RI — Dilema Perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum.
- Database Peraturan BPK RI — sumber untuk penelusuran peraturan perundang-undangan Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahan dan peraturan pelaksana yang relevan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Kesimpulan
4 syarat sah sebuah perjanjian atau kontrak menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif. Pembagian tersebut penting untuk memahami konsekuensi hukum ketika suatu persyaratan tidak terpenuhi.
Namun, memahami Pasal 1320 saja belum cukup untuk menganalisis seluruh persoalan kontrak. Jenis perjanjian tertentu dapat memiliki aturan khusus. Perjanjian kerja, misalnya, juga harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia profesional, kebiasaan membaca kontrak dengan teliti merupakan langkah penting. Jangan hanya melihat tanda tangan atau nilai transaksi. Periksa para pihak, objek, hak dan kewajiban, jangka waktu, mekanisme pengakhiran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi umum, bukan merupakan nasihat atau pendapat hukum untuk kasus tertentu.
