3 Perbedaan Antara Surat Kuasa Umum dengan Surat Kuasa Khusus

Hardipa Asyifa
3 Perbedaan Antara Surat Kuasa Umum dengan Surat Kuasa Khusus
3 PERBEDAAN SURAT KUASA UMUM DAN SURAT KUASA KHUSUS PENGERTIAN SURAT KUASA Secara umum, Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mendefinisikan surat kuasa sebagai suatu persetujuan pemberian kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain untuk menjalankan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah dokumen yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus suatu hal tertentu. Dalam praktiknya, surat kuasa digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain dalam melaksanakan suatu perbuatan hukum, karena pemberi kuasa tidak dapat melakukannya sendiri. Secara garis besar, terdapat dua jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya. 1. Surat Kuasa Umum Surat kuasa umum diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi: Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk…