3 Perbedaan Antara Surat Kuasa Umum dengan Surat Kuasa Khusus
Hardipa Asyifa
3 Perbedaan Antara Surat Kuasa Umum dengan Surat Kuasa Khusus 3 PERBEDAAN SURAT KUASA UMUM DAN SURAT KUASA KHUSUS PENGERTIAN SURAT
KUASA Secara umum, Pasal 1792 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mendefinisikan surat kuasa sebagai
suatu persetujuan pemberian kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain untuk
menjalankan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. Berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah dokumen yang berisi pemberian kuasa
kepada seseorang untuk mengurus suatu hal tertentu. Dalam praktiknya, surat kuasa
digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain dalam melaksanakan suatu
perbuatan hukum, karena pemberi kuasa tidak dapat melakukannya sendiri. Secara
garis besar, terdapat dua jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan surat
kuasa khusus. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya. 1. Surat Kuasa Umum Surat kuasa umum
diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi: Pemberian
kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang
menyangkut pengurusan. Untuk…