3 PERBEDAAN SURAT KUASA UMUM DAN SURAT KUASA KHUSUS
PENGERTIAN SURAT
KUASA
Secara umum, Pasal 1792 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mendefinisikan surat kuasa sebagai
suatu persetujuan pemberian kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain untuk
menjalankan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. Berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah dokumen yang berisi pemberian kuasa
kepada seseorang untuk mengurus suatu hal tertentu.
Dalam praktiknya, surat kuasa
digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain dalam melaksanakan suatu
perbuatan hukum, karena pemberi kuasa tidak dapat melakukannya sendiri. Secara
garis besar, terdapat dua jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan surat
kuasa khusus. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya.
1.
Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Berdasarkan pasal tersebut, surat kuasa umum memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa secara luas tetapi tidak mencakup tindakan hukum tertentu seperti pemindahtanganan aset atau tindakan yang bersifat kepemilikan.
Dalam konteks hukum, surat kuasa umum tidak dapat digunakan untuk mewakili pemberi kuasa dalam persidangan. Misalnya, seorang manajer yang bertindak atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa dari direktur tidak dapat mengajukan gugatan di pengadilan, karena surat kuasa yang diberikan bersifat umum dan tidak memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 123 HIR.
Karakteristik Surat
Kuasa Umum:
a.
Memberikan kewenangan luas dalam pengurusan tetapi tidak
mencakup tindakan hukum spesifik.
b. Tidak dapat digunakan dalam transaksi
kepemilikan aset atau tindakan hukum tertentu.
c. Berlaku untuk waktu yang tidak terbatas
selama tidak dicabut oleh pemberi kuasa.
d. Tidak dapat digunakan dalam proses
persidangan.
Contoh
Penggunaan Surat Kuasa Umum:
- Mengelola
operasional bisnis sehari-hari
- Mengurus
administrasi keuangan perusahaan
- Melakukan
transaksi non-hukum atas nama pemberi kuasa
- Mewakili seseorang dalam urusan administrasi tanpa kepentingan hukum
2. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Dari ketentuan tersebut, surat kuasa khusus adalah dokumen yang menyebutkan secara rinci tindakan-tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk bertindak di depan pengadilan.
Setiap surat kuasa khusus wajib
dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan badan peradilan yang
bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mendata dan mengawasi penggunaan surat
kuasa oleh pihak yang berkepentingan.
Karakteristik
Surat Kuasa Khusus:
·
Memuat kewenangan secara spesifik dan rinci.
·
Berlaku hanya untuk tindakan atau urusan tertentu yang
disebutkan dalam surat.
·
Dibutuhkan untuk tindakan hukum seperti jual beli,
penyelesaian sengketa, atau perwakilan di pengadilan.
·
Dapat digunakan dalam proses persidangan dan memiliki
kekuatan hukum lebih kuat dibanding surat kuasa umum.
Contoh
Penggunaan Surat Kuasa Khusus:
Ø Mewakili seseorang dalam persidangan
Ø Melakukan transaksi jual beli properti
Ø Mewakili pemberi kuasa dalam perjanjian
hukum tertentu
Ø Mengajukan gugatan atau membela pemberi
kuasa dalam perkara hukum
Ø Mewakili dalam proses perjanjian atau
negosiasi bisnis
3.
Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus
Berikut adalah tiga
perbedaan utama antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus:
No |
Aspek |
Surat
Kuasa Umum |
Surat
Kuasa Khusus |
1 |
Dasar
Hukum |
Pasal
1796 KUH Perdata |
Pasal
1795 KUH Perdata |
2 |
Ruang
Lingkup |
Melingkupi
tindakan-tindakan administratif atau pengurusan umum |
Hanya
mencakup tindakan-tindakan spesifik yang disebutkan secara rinci dalam surat
kuasa |
3 |
Penggunaan
di Pengadilan |
Tidak
dapat digunakan untuk mewakili pemberi kuasa di persidangan |
Dapat
digunakan untuk mewakili pemberi kuasa dalam proses hukum |
4 |
Bentuk
dan Isi |
Bersifat
umum tanpa mencantumkan detail kewenangan spesifik |
Memuat rincian kewenangan secara
jelas dan terperinci |
5 |
Jangka
Waktu |
Biasanya
berlaku dalam jangka waktu yang lebih panjang |
Berlaku
hanya untuk tindakan atau urusan tertentu yang disebutkan dalam surat |
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa umum hanya mencakup
tindakan administratif atau pengurusan umum, sementara surat kuasa khusus
mencakup tindakan yang lebih spesifik dan dapat digunakan sebagai dasar hukum
dalam persidangan.
Oleh
karena itu, dalam kondisi yang memerlukan perwakilan di muka pengadilan atau
tindakan hukum tertentu, wajib menggunakan surat kuasa khusus. Sebaliknya,
untuk pengelolaan administratif sehari-hari, surat kuasa umum sudah mencukupi.
Dengan
memahami perbedaan ini, seseorang dapat memilih jenis surat kuasa yang tepat
sesuai dengan kebutuhannya agar proses hukum atau administrasi dapat berjalan
dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reference
:
- Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1792, 1795, 1796
- Hukum
Acara Perdata oleh Yahya Harahap
- Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- Pasal
123 HIR