Visit My Youtube Channel Click Here Support Creator [Click Here]

3 Perbedaan Antara Surat Kuasa Umum dengan Surat Kuasa Khusus

Hardipa Asyifa
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

3 PERBEDAAN SURAT KUASA UMUM DAN SURAT KUASA KHUSUS


PENGERTIAN SURAT KUASA

Secara umum, Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mendefinisikan surat kuasa sebagai suatu persetujuan pemberian kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain untuk menjalankan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah dokumen yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus suatu hal tertentu.

Dalam praktiknya, surat kuasa digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain dalam melaksanakan suatu perbuatan hukum, karena pemberi kuasa tidak dapat melakukannya sendiri. Secara garis besar, terdapat dua jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya.

1.    Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:

Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Berdasarkan pasal tersebut, surat kuasa umum memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa secara luas tetapi tidak mencakup tindakan hukum tertentu seperti pemindahtanganan aset atau tindakan yang bersifat kepemilikan.

Dalam konteks hukum, surat kuasa umum tidak dapat digunakan untuk mewakili pemberi kuasa dalam persidangan. Misalnya, seorang manajer yang bertindak atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa dari direktur tidak dapat mengajukan gugatan di pengadilan, karena surat kuasa yang diberikan bersifat umum dan tidak memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 123 HIR.

Karakteristik Surat Kuasa Umum:

a.     Memberikan kewenangan luas dalam pengurusan tetapi tidak mencakup tindakan hukum spesifik.

b.     Tidak dapat digunakan dalam transaksi kepemilikan aset atau tindakan hukum tertentu.

c.  Berlaku untuk waktu yang tidak terbatas selama tidak dicabut oleh pemberi kuasa.

d.     Tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.

Contoh Penggunaan Surat Kuasa Umum:

  • Mengelola operasional bisnis sehari-hari
  • Mengurus administrasi keuangan perusahaan
  • Melakukan transaksi non-hukum atas nama pemberi kuasa
  • Mewakili seseorang dalam urusan administrasi tanpa kepentingan hukum

2.    Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Dari ketentuan tersebut, surat kuasa khusus adalah dokumen yang menyebutkan secara rinci tindakan-tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk bertindak di depan pengadilan.

Setiap surat kuasa khusus wajib dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan badan peradilan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mendata dan mengawasi penggunaan surat kuasa oleh pihak yang berkepentingan.

 

Karakteristik Surat Kuasa Khusus:

·         Memuat kewenangan secara spesifik dan rinci.

·         Berlaku hanya untuk tindakan atau urusan tertentu yang disebutkan dalam surat.

·         Dibutuhkan untuk tindakan hukum seperti jual beli, penyelesaian sengketa, atau perwakilan di pengadilan.

·         Dapat digunakan dalam proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibanding surat kuasa umum.

Contoh Penggunaan Surat Kuasa Khusus:

Ø  Mewakili seseorang dalam persidangan

Ø  Melakukan transaksi jual beli properti

Ø  Mewakili pemberi kuasa dalam perjanjian hukum tertentu

Ø  Mengajukan gugatan atau membela pemberi kuasa dalam perkara hukum

Ø  Mewakili dalam proses perjanjian atau negosiasi bisnis

3.    Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

Berikut adalah tiga perbedaan utama antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus:

No

Aspek

Surat Kuasa Umum

Surat Kuasa Khusus

1

Dasar Hukum

Pasal 1796 KUH Perdata

Pasal 1795 KUH Perdata

2

Ruang Lingkup

Melingkupi tindakan-tindakan administratif atau pengurusan umum

Hanya mencakup tindakan-tindakan spesifik yang disebutkan secara rinci dalam surat kuasa

3

Penggunaan di Pengadilan

Tidak dapat digunakan untuk mewakili pemberi kuasa di persidangan

Dapat digunakan untuk mewakili pemberi kuasa dalam proses hukum

4

Bentuk dan Isi

Bersifat umum tanpa mencantumkan detail kewenangan spesifik

Memuat rincian kewenangan secara jelas dan terperinci

5

Jangka Waktu

Biasanya berlaku dalam jangka waktu yang lebih panjang

Berlaku hanya untuk tindakan atau urusan tertentu yang disebutkan dalam surat

 

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa umum hanya mencakup tindakan administratif atau pengurusan umum, sementara surat kuasa khusus mencakup tindakan yang lebih spesifik dan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam persidangan.

Oleh karena itu, dalam kondisi yang memerlukan perwakilan di muka pengadilan atau tindakan hukum tertentu, wajib menggunakan surat kuasa khusus. Sebaliknya, untuk pengelolaan administratif sehari-hari, surat kuasa umum sudah mencukupi.

Dengan memahami perbedaan ini, seseorang dapat memilih jenis surat kuasa yang tepat sesuai dengan kebutuhannya agar proses hukum atau administrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reference :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1792, 1795, 1796
  • Hukum Acara Perdata oleh Yahya Harahap
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
  • Pasal 123 HIR

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.