1. SPK (Surat Perintah Kerja)
SPK atau Surat Perintah Kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak pemberi kerja kepada kontraktor atau subkontraktor sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. SPK berisi rincian pekerjaan, jangka waktu, nilai kontrak, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Tujuan: Memberikan wewenang resmi untuk memulai pekerjaan.
- Isi Utama: Deskripsi pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dan nilai kontrak.
- Fungsi: Sebagai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. SPB (Surat Permintaan Barang)
SPB atau Surat Permintaan Barang adalah dokumen yang digunakan untuk meminta material, alat, atau perlengkapan yang dibutuhkan di proyek. Dokumen ini biasanya dibuat oleh site engineer atau logistik proyek dan diajukan kepada bagian pembelian.
- Tujuan: Memastikan ketersediaan material sesuai kebutuhan lapangan.
- Isi Utama: Nama barang, jumlah, spesifikasi, dan waktu kebutuhan.
- Fungsi: Mengontrol dan mendokumentasikan permintaan material proyek.
3. LOA (Letter of Acceptance)
LOA atau Surat Penerimaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik proyek kepada kontraktor sebagai tanda bahwa penawaran yang diajukan telah diterima secara resmi. LOA menjadi dasar bagi penerbitan kontrak kerja.
- Tujuan: Mengonfirmasi penerimaan penawaran dari kontraktor.
- Isi Utama: Nomor penawaran, nilai proyek, dan pernyataan penerimaan.
- Fungsi: Sebagai jembatan menuju penandatanganan kontrak kerja resmi.
4. SI (Site Instruction)
SI atau Site Instruction adalah instruksi tertulis dari pengawas proyek kepada kontraktor untuk melakukan perubahan, perbaikan, atau penyesuaian pekerjaan di lapangan tanpa harus mengubah kontrak utama terlebih dahulu.
- Tujuan: Mengatur perubahan pekerjaan di lapangan dengan cepat.
- Isi Utama: Nomor instruksi, uraian perubahan, dan tanggal pelaksanaan.
- Fungsi: Sebagai dokumen pengendalian teknis di lokasi proyek.
Kesimpulan
Keempat dokumen di atas — SPK, SPB, LOA, dan SI — merupakan bagian penting dalam sistem administrasi proyek konstruksi. Dengan memahami fungsi dan alur penggunaannya, proses kerja di lapangan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terhindar dari kesalahpahaman.