Visit My Youtube Channel Click Here Support Creator [Click Here]

Syarat Sahnya Perjanjian Kontrak: Landasan Penting dalam Hukum Perdata

Hardipa Asyifa
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

 

Pendahuluan

Perjanjian atau kontrak merupakan bagian penting dalam interaksi sosial dan bisnis. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terlibat dalam berbagai bentuk perjanjian, baik secara lisan maupun tertulis, mulai dari jual beli, sewa menyewa, hingga kerjasama usaha. Namun, tidak semua perjanjian dapat dianggap sah di mata hukum. Untuk dianggap sah dan mengikat secara hukum, suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Syarat sahnya perjanjian ini dijelaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Artikel ini akan membahas keempat syarat tersebut secara mendalam serta relevansinya dalam praktik hukum kontrak di Indonesia.

1. Kesepakatan Para Pihak

Syarat pertama dalam suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan atau persetujuan antara para pihak yang terlibat. Kesepakatan ini harus diberikan secara bebas, tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Dalam konteks ini, kesepakatan tidak hanya berarti bahwa kedua belah pihak menyetujui isi dari perjanjian tersebut, tetapi juga bahwa persetujuan itu diberikan secara sadar dan sukarela.

Menurut Pasal 1321 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap tidak sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Oleh karena itu, apabila terbukti bahwa salah satu pihak memberikan persetujuan karena tertipu atau dipaksa, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan secara hukum.

2. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan

Syarat kedua adalah kecakapan hukum dari para pihak yang membuat perjanjian. Dalam hukum perdata, tidak semua orang dianggap cakap untuk membuat suatu perjanjian. Mereka yang dianggap tidak cakap antara lain:
- Anak di bawah umur (di bawah 21 tahun dan belum menikah)
- Orang yang berada di bawah pengampuan (misalnya karena gangguan jiwa)
- Orang yang secara hukum dinyatakan tidak cakap karena alasan tertentu

Jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memiliki kecakapan hukum, maka perjanjian tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.

3. Suatu Hal Tertentu

Syarat ketiga adalah bahwa perjanjian harus memiliki objek yang jelas, yaitu suatu hal tertentu. Maksudnya, isi atau pokok dari perjanjian harus dapat ditentukan atau setidak-tidaknya dapat ditentukan kemudian. Contohnya adalah dalam perjanjian jual beli, objek dari perjanjian tersebut adalah barang yang diperjualbelikan, yang harus jelas jenis, jumlah, dan spesifikasinya.

Hal ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Ketidakjelasan dalam objek perjanjian dapat menyebabkan kebingungan dan ketidaksepahaman antara para pihak, bahkan bisa menjadi dasar pembatalan perjanjian oleh pengadilan.

4. Suatu Sebab yang Halal

Syarat terakhir adalah bahwa perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Artinya, tujuan dari perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Perjanjian yang bertujuan untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum, seperti kontrak untuk melakukan kejahatan, secara otomatis dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Contoh perjanjian dengan sebab yang tidak halal misalnya adalah kontrak antara dua pihak untuk melakukan penipuan, kontrak untuk menyelundupkan barang terlarang, atau perjanjian yang melibatkan praktik suap. Meskipun para pihak setuju dan memahami isi dari kontrak tersebut, karena tujuannya melanggar hukum, maka kontrak tersebut tidak sah di mata hukum.

Konsekuensi Hukum dari Ketidakterpenuhinya Syarat

Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan, tergantung pada syarat mana yang tidak terpenuhi.

- Jika syarat mengenai kesepakatan atau kecakapan tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Artinya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan.
- Jika syarat mengenai hal tertentu atau sebab yang halal tidak terpenuhi, maka perjanjian dianggap batal demi hukum. Dalam hal ini, perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Penutup

Syarat sahnya perjanjian adalah fondasi utama dalam membangun hubungan hukum yang adil dan dapat dipercaya. Dengan memahami dan memenuhi keempat syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, para pihak yang terlibat dalam kontrak dapat melindungi hak dan kewajibannya serta menghindari sengketa di kemudian hari.

Dalam praktiknya, sering kali terjadi permasalahan terkait keabsahan kontrak akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu maupun pelaku usaha untuk memahami dasar-dasar hukum kontrak, dan apabila diperlukan, berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani suatu perjanjian.

إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.