Kewajiban Membuat Kontrak dalam Dua Bahasa Bila Melibatkan Pihak Asing
Hardipa Asyifa
Kewajiban Membuat Kontrak dalam Dua Bahasa Bila Melibatkan Pihak Asing
Dalam dunia bisnis internasional, kontrak atau perjanjian merupakan salah satu instrumen penting yang mengatur hubungan antara para pihak. Ketika melibatkan pihak asing, muncul pertanyaan krusial: apakah kontrak tersebut wajib disusun dalam dua bahasa? Artikel ini bertujuan untuk mengulas secara komprehensif mengenai kewajiban penggunaan bahasa dalam kontrak, dasar hukumnya di Indonesia, serta praktik terbaik dalam penyusunan kontrak bilingual. Dasar Hukum Kontrak dan Syarat Sahnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, kontrak atau perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk dianggap sah, perjanjian harus memenuhi empat syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: (1) kesepakatan para pihak; (2) kecakapan untuk membuat perjanjian; (3) objek tertentu; dan (4) sebab yang halal. Dua syarat pertama bersifat subjektif, sementara dua sisanya bersifa…