Penggolongan hukum di Indonesia merupakan cara untuk memahami hukum berdasarkan sudut pandang tertentu. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya, dan isinya.
Bagi mahasiswa hukum, memahami penggolongan hukum merupakan salah satu materi dasar yang penting karena pembagian tersebut membantu kita melihat hukum secara lebih sistematis. Sementara bagi masyarakat umum, penggolongan ini membuat istilah seperti hukum publik, hukum privat, hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum materiil, hukum formil, hukum nasional, dan hukum internasional menjadi lebih mudah dipahami.
Yang perlu diperhatikan, satu aturan hukum dapat dilihat dari lebih dari satu sudut penggolongan. Karena itu, penggolongan hukum bukan berarti setiap aturan hanya mempunyai satu kategori. Sebuah undang-undang, misalnya, merupakan hukum tertulis sekaligus dapat termasuk hukum nasional dan, tergantung materi yang diatur, dapat berada dalam ranah publik atau privat.
Secara klasik, terdapat 8 penggolongan hukum yang sering digunakan dalam pengantar ilmu hukum, yaitu berdasarkan sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isi.
Apa yang Dimaksud dengan Penggolongan Hukum?
Penggolongan hukum adalah proses membagi atau mengelompokkan hukum ke dalam kategori tertentu berdasarkan karakteristik yang digunakan sebagai dasar pembagian. Tujuannya bukan untuk memisahkan hukum menjadi bagian yang sama sekali berdiri sendiri, tetapi untuk membantu mempelajari dan memahami hukum dengan lebih terstruktur.
Dalam ilmu hukum, satu pembagian dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan yang berbeda. Misalnya, ketika kita bertanya “dari mana hukum itu berasal?”, kita menggunakan penggolongan berdasarkan sumber. Ketika bertanya “hukum itu mengatur apa?”, kita dapat menggunakan penggolongan berdasarkan isi.
Itulah sebabnya mahasiswa hukum biasanya mempelajari beberapa klasifikasi sekaligus. Pendekatan ini juga membantu dalam membaca aturan dan memahami posisi suatu ketentuan dalam sistem hukum.
8 Penggolongan Hukum di Indonesia
Dilihat dari asal atau sumber yang menjadi dasar terbentuknya hukum.
Membedakan hukum berdasarkan apakah hukum tersebut dituangkan secara tertulis atau tidak.
Membedakan hukum berdasarkan wilayah atau lingkungan tempat hukum tersebut berlaku.
Membedakan hukum berdasarkan hubungan dengan masa berlaku saat ini maupun masa yang akan datang.
Membedakan hukum yang mengatur substansi hak dan kewajiban dengan hukum yang mengatur cara menegakkannya.
Membedakan ketentuan yang bersifat memaksa dengan ketentuan yang dapat mengatur atau melengkapi hubungan para pihak.
Membedakan hukum objektif dengan hukum subjektif atau hak yang timbul berdasarkan hukum.
Membedakan hukum yang termasuk ranah publik dengan hukum yang termasuk ranah privat.
1. Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
Penggolongan hukum menurut sumbernya melihat dari mana suatu kaidah hukum berasal atau dibentuk. Dalam pembahasan pengantar ilmu hukum, beberapa sumber yang biasa disebut antara lain undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. Literatur tertentu juga membahas revolusi atau coup d'etat dalam klasifikasi sumber hukum.
a. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang adalah hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.
Undang-undang yang dibentuk sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan contoh hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang dan diterima dalam kehidupan masyarakat sebagai sesuatu yang patut atau wajib diikuti. Dalam konteks tertentu, hukum kebiasaan dapat berkaitan dengan hukum adat.
c. Hukum Traktat
Hukum traktat berkaitan dengan ketentuan yang lahir dari perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional sesuai ketentuan hukum yang mengaturnya.
d. Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi berkaitan dengan putusan pengadilan yang digunakan sebagai rujukan dalam menyelesaikan persoalan hukum tertentu. Kekuatan dan kedudukannya perlu dipahami sesuai sistem hukum dan konteks penggunaannya.
e. Doktrin
Doktrin adalah pendapat atau pemikiran para ahli hukum yang dapat digunakan untuk membantu memahami atau menganalisis persoalan hukum. Dalam praktik akademik, doktrin sering ditemukan dalam buku, jurnal, penelitian, atau karya ilmiah hukum.
2. Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum umumnya dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis merupakan hukum yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan terdapat dalam berbagai peraturan atau dokumen hukum. Contohnya antara lain undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Ketika seseorang mencari aturan mengenai ketenagakerjaan melalui peraturan perundang-undangan, ia sedang mempelajari salah satu bentuk hukum tertulis.
Hukum tidak tertulis adalah kaidah hukum yang tidak dituangkan dalam peraturan tertulis secara formal, tetapi dapat hidup dan dipatuhi dalam masyarakat. Hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan contoh yang sering digunakan untuk menjelaskan kategori ini.
3. Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan dalam literatur tertentu hukum gereja.
| Jenis | Pengertian Sederhana | Contoh/Konteks |
|---|---|---|
| Hukum Nasional | Berlaku dalam suatu negara dan mengatur kehidupan hukum di negara tersebut. | Hukum Indonesia yang berlaku dalam wilayah yurisdiksi Indonesia. |
| Hukum Internasional | Mengatur hubungan hukum dalam lingkungan internasional. | Hubungan antarnegara dan subjek hukum internasional tertentu. |
| Hukum Asing | Hukum yang berlaku dalam negara lain. | Hukum Singapura bagi persoalan yang tunduk pada hukum Singapura. |
| Hukum Gereja | Kaidah yang ditetapkan oleh institusi gereja untuk lingkungan internalnya. | Konteks norma internal keagamaan tertentu. |
Dalam praktik hukum Indonesia, kategori yang paling sering ditemui adalah hukum nasional dan hukum internasional. Sementara penggunaan hukum asing biasanya muncul dalam konteks tertentu, misalnya hubungan keperdataan yang mempunyai unsur asing dan membutuhkan analisis pilihan hukum atau hukum yang berlaku.
4. Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan antara hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang dicita-citakan atau diharapkan berlaku pada masa mendatang. Istilah yang sering digunakan adalah ius constitutum dan ius constituendum. Literatur tertentu juga membahas hukum alam dalam klasifikasi waktu berlakunya.
Ius constitutum adalah hukum positif, yaitu hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
Peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku di Indonesia dapat termasuk ius constitutum sepanjang ketentuan tersebut masih mempunyai kekuatan berlaku.
Ius constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan atau diharapkan berlaku di masa mendatang. Gagasan perubahan hukum, rancangan aturan, atau pembaruan hukum dapat menjadi bagian dari pembahasan ini sebelum memperoleh kekuatan sebagai hukum positif.
Constitutum = sudah berlaku.
Constituendum = diharapkan atau akan berlaku.
5. Penggolongan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil. Pembagian ini sangat penting karena menjelaskan perbedaan antara substansi hak dan kewajiban dengan prosedur untuk menegakkannya.
Hukum materiil berisi aturan yang mengatur kepentingan, hubungan hukum, hak, kewajiban, perintah, dan larangan. Sederhananya, hukum materiil menjawab pertanyaan “apa hak dan kewajiban seseorang?” atau “perbuatan apa yang dilarang?”
Ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban dalam hukum perdata atau ketentuan yang menentukan perbuatan pidana dan ancaman pidananya merupakan contoh pembahasan hukum materiil.
Hukum formil mengatur tata cara untuk melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil. Karena itu, hukum formil sering disebut sebagai hukum acara.
Hukum acara perdata mengatur prosedur penyelesaian perkara perdata, sedangkan hukum acara pidana mengatur prosedur dalam proses penegakan hukum pidana.
6. Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
Ketentuan yang harus dipatuhi dan tidak dapat begitu saja dikesampingkan oleh kehendak para pihak.
Ketentuan yang pada kondisi tertentu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengatur hubungan mereka sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan batasan hukum yang berlaku.
Dalam hubungan kontraktual, konsep hukum mengatur sering terlihat ketika peraturan memberikan ruang bagi para pihak untuk membuat kesepakatan yang berbeda dari aturan pelengkap tertentu. Namun, ruang tersebut tidak berarti bebas tanpa batas karena dapat dibatasi oleh hukum yang bersifat memaksa.
Jadi, “hukum mengatur” tidak berarti hukum tersebut boleh diabaikan begitu saja. Maksudnya adalah ketentuan tertentu dapat berfungsi sebagai aturan pelengkap ketika para pihak tidak menentukan pengaturan sendiri.
7. Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum objektif dan hukum subjektif.
Hukum objektif merupakan keseluruhan kaidah hukum yang berlaku secara umum dan mengatur hubungan hukum dalam masyarakat tanpa ditujukan hanya kepada orang tertentu.
Ketentuan umum dalam suatu undang-undang berlaku terhadap setiap orang yang termasuk dalam lingkup ketentuan tersebut.
Hukum subjektif berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan hukum objektif. Karena itu, hukum subjektif sering juga disebut sebagai hak.
Seorang pekerja mempunyai hak tertentu berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku. Hak tersebut merupakan bentuk konkret dari hukum subjektif dalam konteks yang bersangkutan.
8. Penggolongan Hukum Menurut Isinya
Berdasarkan isinya, hukum umumnya dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Pembagian ini merupakan salah satu klasifikasi yang paling sering digunakan dalam pengantar ilmu hukum.
Hukum publik pada dasarnya berkaitan dengan hubungan yang menyangkut negara, alat perlengkapan negara, serta kepentingan umum.
Beberapa bidang yang lazim ditempatkan dalam ranah hukum publik antara lain hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
Ketika negara melalui aparat penegak hukum menangani suatu tindak pidana, hubungan hukum tersebut mempunyai karakter publik karena berkaitan dengan kewenangan negara dan kepentingan masyarakat.
Hukum privat atau hukum sipil berfokus pada hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya, terutama berkaitan dengan kepentingan perseorangan.
Hukum perdata dan hukum dagang merupakan contoh bidang yang lazim ditempatkan dalam ranah privat.
Sengketa pembayaran antara dua perusahaan berdasarkan suatu kontrak pada dasarnya mempunyai karakter keperdataan, meskipun analisis konkret tetap harus melihat objek dan hubungan hukum yang sebenarnya.
Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat
Karena sering keluar dalam ujian mahasiswa hukum maupun pembahasan dasar ilmu hukum, perbedaan hukum publik dan hukum privat perlu dipahami dengan sederhana.
| Pembanding | Hukum Publik | Hukum Privat |
|---|---|---|
| Fokus | Kepentingan umum dan hubungan dengan negara. | Hubungan antar-subjek hukum dan kepentingan perseorangan. |
| Contoh bidang | Hukum tata negara, administrasi negara, pidana. | Hukum perdata dan hukum dagang. |
| Contoh sederhana | Proses penegakan hukum pidana. | Sengketa kontrak atau utang-piutang. |
Apakah Satu Hukum Bisa Masuk Beberapa Penggolongan?
Bisa. Ini merupakan salah satu hal penting yang sering membuat mahasiswa bingung ketika pertama kali mempelajari penggolongan hukum.
Penggolongan hukum menggunakan beberapa sudut pandang. Artinya, satu aturan dapat mempunyai beberapa karakter sekaligus.
Sebuah undang-undang dapat disebut hukum tertulis berdasarkan bentuknya, hukum nasional berdasarkan tempat berlakunya, dan dapat berkaitan dengan hukum publik atau privat berdasarkan isinya. Penggolongan tersebut tidak saling bertentangan karena dasar pembagiannya berbeda.
Karena itu, saat mendapatkan pertanyaan “termasuk hukum apa?”, jangan buru-buru menentukan hanya satu jawaban. Perhatikan terlebih dahulu dasar penggolongan yang digunakan.
Cara Mudah Menghafal 8 Penggolongan Hukum
Untuk mahasiswa yang sedang mempersiapkan ujian, cara paling mudah adalah mengingat delapan kata kunci berikut:
- Sumber — dari mana hukum berasal?
- Bentuk — tertulis atau tidak tertulis?
- Tempat — di mana hukum berlaku?
- Waktu — kapan hukum berlaku?
- Cara mempertahankan — apa isi hukumnya atau bagaimana menegakkannya?
- Sifat — memaksa atau mengatur?
- Wujud — objektif atau subjektif?
- Isi — publik atau privat?
Contoh Penggolongan Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari
Agar konsep tersebut tidak hanya menjadi hafalan, kita dapat menghubungkannya dengan situasi sehari-hari.
Contoh 1: Kontrak kerja
Perjanjian kerja dapat dipelajari dari beberapa sudut. Dokumen yang dituangkan secara tertulis termasuk hukum tertulis dari sudut bentuk. Hubungan kerja juga melibatkan hukum ketenagakerjaan yang mempunyai ketentuan khusus di luar sekadar klasifikasi umum hukum perdata.
Contoh 2: Perkara pidana
Ketika suatu tindak pidana ditangani oleh aparat penegak hukum, kita dapat melihat adanya hukum publik dari sisi isi. Ketentuan mengenai tindak pidana dan sanksi termasuk pembahasan hukum materiil, sedangkan aturan mengenai proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berada dalam wilayah hukum acara atau hukum formil.
Contoh 3: Sengketa kontrak antarperusahaan
Sengketa mengenai pembayaran atau pelaksanaan suatu kontrak dapat berada dalam ranah hukum privat. Apabila diselesaikan melalui pengadilan, aspek hukum materiil dan formil sekaligus dapat muncul dalam proses tersebut.
Kenapa Mahasiswa Hukum Perlu Memahami Penggolongan Hukum?
Penggolongan hukum merupakan fondasi untuk memahami materi hukum yang lebih kompleks. Ketika seseorang sudah mengetahui dasar pembagiannya, ia akan lebih mudah membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, hukum publik dan privat, atau hukum nasional dan internasional.
Bagi mahasiswa, kemampuan tersebut juga berguna ketika membaca buku, jurnal, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan. Untuk fresh graduate dan pekerja yang berkaitan dengan legal, HR, administrasi, compliance, atau dokumen kontrak, pemahaman ini membantu menentukan konteks awal sebelum melakukan analisis lebih lanjut.
Jangan hanya menghafal nama kategorinya. Pahami pertanyaan yang dijawab oleh setiap dasar penggolongan. Dengan begitu, ketika menemukan contoh baru, kamu dapat menentukan kategorinya dengan menggunakan logika hukum.
Ringkasan 8 Penggolongan Hukum
| No. | Dasar Penggolongan | Pembagian | Kata Kunci |
|---|---|---|---|
| 1 | Sumber | Undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan klasifikasi sumber lainnya. | Asal hukum |
| 2 | Bentuk | Tertulis dan tidak tertulis. | Bentuk hukum |
| 3 | Tempat berlaku | Nasional, internasional, asing, dan kategori tertentu dalam literatur. | Wilayah |
| 4 | Waktu berlaku | Ius constitutum dan ius constituendum, dengan pembahasan tambahan dalam literatur tertentu. | Masa berlaku |
| 5 | Cara mempertahankan | Materiil dan formil. | Substansi & prosedur |
| 6 | Sifat | Memaksa dan mengatur. | Daya mengikat |
| 7 | Wujud | Objektif dan subjektif. | Hukum & hak |
| 8 | Isi | Publik dan privat. | Kepentingan yang diatur |
FAQ tentang 8 Penggolongan Hukum di Indonesia
Apa saja 8 penggolongan hukum di Indonesia?
Delapan penggolongan yang umum dibahas dalam pengantar ilmu hukum adalah berdasarkan sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isi.
Apa penggolongan hukum berdasarkan isinya?
Berdasarkan isinya, hukum umumnya dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik berkaitan dengan kepentingan umum dan hubungan yang melibatkan negara, sedangkan hukum privat berfokus pada hubungan antar-subjek hukum dan kepentingan perseorangan.
Apa perbedaan hukum materiil dan hukum formil?
Hukum materiil mengatur substansi hak, kewajiban, perintah, dan larangan. Hukum formil mengatur prosedur atau tata cara untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.
Apa itu ius constitutum dan ius constituendum?
Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Apa perbedaan hukum publik dan hukum privat?
Hukum publik berkaitan dengan negara dan kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antar-subjek hukum dengan penekanan pada kepentingan perseorangan. Contoh bidang publik antara lain hukum pidana dan hukum tata negara, sedangkan hukum perdata merupakan contoh bidang privat.
Apakah satu aturan hukum bisa memiliki beberapa penggolongan?
Bisa. Karena setiap penggolongan menggunakan dasar yang berbeda, satu aturan dapat sekaligus termasuk hukum tertulis, hukum nasional, dan termasuk ranah publik atau privat tergantung isi aturan tersebut.
Apakah hukum tidak tertulis tetap mempunyai kekuatan hukum?
Dalam konteks tertentu, kaidah hukum tidak tertulis seperti hukum kebiasaan atau hukum adat dapat mempunyai kedudukan dan pengaruh hukum. Namun, pengakuan dan penerapannya harus dilihat berdasarkan sistem hukum serta ketentuan yang berlaku.
Sumber dan Referensi
Materi artikel ini disusun dengan mengacu pada pembahasan penggolongan hukum dalam literatur pengantar ilmu hukum dan sumber hukum yang relevan.
- Klinik Hukumonline — 8 Penggolongan Hukum di Indonesia
- Hukumonline — Penggolongan Hukum Berdasarkan Kategorinya
- C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
- Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia.
- Yapiter Marpi, Ilmu Hukum Suatu Pengantar.
- Database Peraturan BPK RI untuk penelusuran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
8 penggolongan hukum di Indonesia merupakan cara sistematis untuk memahami hukum dari berbagai sudut pandang. Hukum dapat digolongkan berdasarkan sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isi.
Penggolongan tersebut menghasilkan berbagai kategori, seperti hukum tertulis dan tidak tertulis, hukum nasional dan internasional, ius constitutum dan ius constituendum, hukum materiil dan formil, hukum memaksa dan mengatur, hukum objektif dan subjektif, serta hukum publik dan privat.
Hal yang paling penting bukan sekadar menghafal seluruh istilah tersebut, tetapi memahami dasar pertanyaannya. Dengan mengetahui apakah pembagian sedang dilihat dari sumber, bentuk, tempat, waktu, cara mempertahankan, sifat, wujud, atau isi, kita dapat lebih mudah menentukan kategori hukum yang tepat.
Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi umum, bukan merupakan nasihat atau pendapat hukum untuk kasus tertentu.